JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf sudah mengaku kepada penyidik terkait penerimaan barang dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga sudah menyita barang yang diterima Faizal dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan. Itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
Budi mengatakan, barang yang disita penyidik sebanyak 6 buah, beberapa di antaranya alat elektronik.
“Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Jubir KPK: Tidak Ada Masalah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (7/4/2026).
Tiga saksi tersebut adalah Faisal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dan dua pegawai DJBC bernama Muhammad Mahzun, dan Rahmat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka sekaligus Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.
“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Budi mengatakan, penyidik mendalami tujuan dari pemberian fasilitas atau barang tersebut kepada saksi.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




