Halte di Jakarta Bisa Pakai Nama Parpol, Ini Syaratnya

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik kini berpeluang menggunakan nama mereka pada halte transportasi umum di Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menyebut hal itu diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca juga: Parpol Boleh Beli Naming Rights Halte, Pramono: Kota Modern Harus Membuka Diri

Menurut Nova, syarat utama bagi pihak mana pun, termasuk partai politik, adalah membayar biaya naming rights sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan saja, asal bayar sesuai aturan,” kata Nova saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, skema penamaan halte sebenarnya sudah lama diterapkan, terutama pada layanan TransJakarta.

Baca juga: Merek hingga Parpol Bisa Beli Naming Rights Halte Jakarta, Pramono Siapkan Aturan

Program ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Nilai kontrak naming rights bervariasi, tergantung lokasi halte.

Untuk kawasan strategis seperti Sudirman dan Bundaran HI, biayanya bisa mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: BSI Ungkap Alasan Pilih Stasiun MRT Lebak Bulus untuk Naming Rights

“Naming rights itu mahal. Jujur aja, naming rights itu mahal. Kalau MRT yang Bank Jakarta itu mahal. Karena saya tahu, pernah saya tanya. Sampai miliaran,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa penggunaan nama partai politik bisa menjadi sarana kampanye, Nova menilai hal tersebut tidak menjadi masalah selama mengikuti aturan yang sama seperti iklan komersial lainnya.

“Seperti billboard, siapa saja boleh selama bayar. Yang penting tidak gratis,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar penamaan halte tetap memperhatikan estetika kota dan tidak merusak tampilan ruang publik.

Baca juga: Jurus Pramono Genjot Cuan Jakarta Lewat Naming Rights

“Yang penting dijaga estetikanya,” kata Nova.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari berbagai cara untuk meningkatkan PAD.

Program naming rights halte menjadi salah satu upaya untuk menambah pemasukan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Biar Cuan, Pemprov Jakarta Bakal Agresif Tarik Pajak, Buka Keran Naming Rights

Dengan kebijakan ini, berbagai pihak, termasuk partai politik, memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan penamaan halte sebagai bagian dari strategi branding, selama mengikuti aturan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata KPK soal Sekjen DPR Menang Praperadilan
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Laba Bersih Bank Lampung Melesat, Tembus Rp70,8 Miliar di Kuartal I/2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Mutasi 65 Kajari oleh Kejagung, Danke Rajagukguk Dicopot dari Jabatan Struktural
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Foto: Songket Aceh Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Yang Disita dari Pabrik Narkoba di Semarang: 306 Ribu Obat Zenith
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.