JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik kini berpeluang menggunakan nama mereka pada halte transportasi umum di Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menyebut hal itu diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca juga: Parpol Boleh Beli Naming Rights Halte, Pramono: Kota Modern Harus Membuka Diri
Menurut Nova, syarat utama bagi pihak mana pun, termasuk partai politik, adalah membayar biaya naming rights sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan saja, asal bayar sesuai aturan,” kata Nova saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, skema penamaan halte sebenarnya sudah lama diterapkan, terutama pada layanan TransJakarta.
Baca juga: Merek hingga Parpol Bisa Beli Naming Rights Halte Jakarta, Pramono Siapkan Aturan
Program ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nilai kontrak naming rights bervariasi, tergantung lokasi halte.
Untuk kawasan strategis seperti Sudirman dan Bundaran HI, biayanya bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: BSI Ungkap Alasan Pilih Stasiun MRT Lebak Bulus untuk Naming Rights
“Naming rights itu mahal. Jujur aja, naming rights itu mahal. Kalau MRT yang Bank Jakarta itu mahal. Karena saya tahu, pernah saya tanya. Sampai miliaran,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran publik bahwa penggunaan nama partai politik bisa menjadi sarana kampanye, Nova menilai hal tersebut tidak menjadi masalah selama mengikuti aturan yang sama seperti iklan komersial lainnya.
“Seperti billboard, siapa saja boleh selama bayar. Yang penting tidak gratis,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar penamaan halte tetap memperhatikan estetika kota dan tidak merusak tampilan ruang publik.
Baca juga: Jurus Pramono Genjot Cuan Jakarta Lewat Naming Rights
“Yang penting dijaga estetikanya,” kata Nova.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari berbagai cara untuk meningkatkan PAD.
Program naming rights halte menjadi salah satu upaya untuk menambah pemasukan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Baca juga: Biar Cuan, Pemprov Jakarta Bakal Agresif Tarik Pajak, Buka Keran Naming Rights
Dengan kebijakan ini, berbagai pihak, termasuk partai politik, memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan penamaan halte sebagai bagian dari strategi branding, selama mengikuti aturan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




