HARIAN FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi lintas sektor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis usai Rapat Dewan Komisioner. “Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” kata Friderica.
Dalam mendukung program tersebut, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting karena berimplikasi pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian kendala di sektor pembiayaan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. “SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit atau pembiayaan,” jelas Friderica.
Di sisi lain, keputusan pemberian KPR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. OJK pun terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah,” tutup Friderica. (edo)





