Potensi Karbon Raksasa RI Masih Tersandera Regulasi

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Potensi penyerapan emisi karbon Indonesia sangat tinggi. Namun, perdagangan karbon masih juga belum terealisasi karena saat ini regulasi dan kebijakan di setiap sektor masih disusun.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Raja Juli menyebutkan potensi karbon yang bisa diserap dari sektor kehutanan mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen pada periode 2024-2050. Ini berasal dari kegiatan carbon removal melalui pemulihan lahan terdegradasi seluas 12 juta hektare, pengurangan karbon dari hutan produksi seluas 50 juta hektare, perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, dan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Trenggono juga menyebutkan potensi aset dari karbon biru Indonesia yang sangat besar. Menurut dia, ekosistem mangrove yang berada di kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini seluas 997.733 hektar. Ekosistem mangrove diproyeksi mampu menyerap karbon hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen pertahun. Dari ekosistem lamun yang seluas 860.156 hektare bisa diserap 3,7 jt ton CO2 ekuivalen pertahun. Secara keseluruhan, dari ekosistem mangrove dan lamun bisa diserap sekitar 10 juta CO2 ekuivalen pertahun.

Dari sektor pertanian, menurut Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, capaian reduksi karbon 2019-2024 mencapai 71,13 juta ton CO2 ekuivalen. Ini dilakukan dengan program biogas, desa organik, penggunaan varietas unggul, perbaikan kualitas pakan, penggunaan pupuk berimbang, pengelolaan muka air tanah seperti di lahan gambut, serta penanaman tanaman buah dan tanaman perkebunan. Semua ini dilakukan untuk mengurangi pelepasan gas metan dari proses bercocok tanam.

Namun, penyusunan peta jalan kebijakan maupun regulasi masih dikerjakan. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 10 Oktober 2025 mempersiapkan perdagangan karbon. Adapun pelaksanaan Perpres ditegaskan paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan.

Saat ini, menurut Trenggono, KKP sedang menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut Perpres 110/2025. Data informasi juga diperkuat dengan luasan ekosistem karbon biru. Selain itu, dilakukan penentuan baseline emisi dan penghitungan potensi serapan CO2 yang akurat.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon dilakukan dengan integrasi tenurial kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), sistem registri unit karbon, dan pengawasan ketat untuk menjaga target kontribusi nasional.

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagai syarat utama legalitas lokasi proyek. Karena itu, KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan sistem registri unit karbon,” tutur Trenggono.

Selain itu, menurut Trenggono, KKP telah menyusun prosedur perdagangan karbon sesuai Perpres 110/2025. Harapannya, nilai ekonomi karbon bisa berkontribusi nyata bagi negara dan masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan.

Sudaryono pun meyakinkan, pertanian bukan hanya sumber emisi, tetapi juga bisa menjadi penyerap karbon. Apalagi, lahan luas dengan jutaan petani akan mampu menarik ekonomi hijau.

Untuk mempercepat nilai ekonomi karbon (NEK), katanya, pemerintah melalui Kementerian Koordinasi bidang Pangan sedang mengatur struktur dan tata kerja instrumen untuk menilai NEK dan pengendalian gas rumah kaca. Kementerian Pertanian juga sedang menyusun Peraturan Menteri Pertanian terkait penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian efek rumah kaca pada sektor pertanian.

“Diharapkan dengan dua instrumen tersebut, perdagangan karbon di sektor pertanian segera dapat dimplementasikan,” ujar Sudaryono.

Kementan juga sedang menyusun kebijakan implementasi NEK dengan peta jalan net zero emission sektor pertanian, peta jalan enhance nationally determined contribution (ENDC) sektor pertanian, peta jalan second national determined contribution (SNDC) sektor pertanian dan peta jalan NEK pada sektor pertanian

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman (F PDI-P), pemerintah diharap segera menerapkan perdagangan karbon dan memastikan kedaulatan Indonesia tidak dirugikan. Anggota Komisi IV Bambang Purwanto (Fraksi Partai Demokrat), I Ketut Suwendra (Fraksi PDI-P), maupun Daniel Johan (Fraksi PKB) meminta ada pencatatan yang serius dan rinci serta pelibatan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memahami ada manfaat yang bisa diperoleh dengan menjaga lingkungan masing-masing baik hutan dan laut.

“Inklusifnya (pemahaman mengenai perdagangan) karbon pada petani, masyarakat adat, dan nelayan akan menguntungkan nelayan dan masyarakat kecil dalam implementasi dari (perdagangan) karbon,” tutur Daniel.

Anggota Komisi IV Achbar (Fraksi PAN) juga meyakini bahwa masyarakat tidak akan mau merusak hutan bila memahami cara menghitung nilai ekonomi karbon dan mendapatkan manfaat.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Riyono pun mempertanyakan implementasi perdagangan karbon yang tak kunjung terealisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pimpinan MPR: Manfaatkan naskah kuno untuk peningkatan literasi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Narkotika Gunawangsa, Penasihat Hukum: Tak Ada Unsur Kepemilikan pada Terdakwa
• 19 jam lalurealita.co
thumb
16 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Seksual Diminta Dikenai Sanksi Tegas
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Bawa Drone Tanpa Izin, 2 WNA Pendaki Gunung Rinjani Diamankan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.