Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis pengembangan pasar derivatif dan pasar modal berkelanjutan periode 2026-2030 guna memperdalam pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berbasis keberlanjutan. Kebijakan ini diumumkan pada 14 April 2026 di Jakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur pasar keuangan domestik agar lebih likuid, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung target pembangunan nasional termasuk net zero emission pada 2060 serta implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan penerbitan roadmap ini diarahkan untuk memperkuat sinergi pengembangan pasar keuangan nasional.
“Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dalam roadmap pasar derivatif, OJK menetapkan empat pilar utama, yakni penguatan pelindungan investor, harmonisasi dan pengawasan intermediari, pengembangan pasar, serta efisiensi infrastruktur. Pada aspek pelindungan investor, regulator akan mengembangkan klasifikasi investor ritel dan profesional, membatasi leverage bagi investor ritel, serta menerapkan negative balance protection.
Selain itu, OJK mendorong perluasan produk derivatif, termasuk kontrak yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta meningkatkan likuiditas melalui skema liquidity provider dan partisipasi lintas pasar. Di sisi infrastruktur, penguatan lembaga kliring dan bursa diarahkan agar memenuhi standar internasional seperti IOSCO/PFMI dan menuju status Qualifying CCP.
Secara paralel, OJK juga memperkuat roadmap pasar modal berkelanjutan untuk menjadikan pasar modal sebagai motor pendanaan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Roadmap ini mencakup empat pilar, yaitu penguatan fondasi regulasi, pertumbuhan aktivitas pasar, peningkatan partisipasi, serta penguatan kolaborasi domestik dan internasional.
Baca Juga: IHSG Terus Meningkat, Ramuan Reformasi Pasar Modal OJK Terbukti Manjur
Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Berhasil
Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status Secondary Emerging Market untuk Indonesia, OJK Terus Kuatkan Integritas Pasar Modal
Data OJK menunjukkan, hingga Desember 2025, total penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp74,14 triliun dengan dominasi instrumen bertema lingkungan sebesar 42,72 persen. Melalui roadmap ini, nilai penerbitan tersebut diproyeksikan tumbuh rata-rata 55,11 persen per tahun.
Sementara itu, produk reksa dana berbasis ESG mencatat assets under management (AUM) sebesar Rp9,98 triliun, dengan komposisi terbesar pada reksa dana indeks. Ke depan, instrumen ini diperkirakan tumbuh rata-rata 14,36 persen per tahun seiring peningkatan minat investor terhadap investasi berkelanjutan.





