Heikal Minta Penegak Hukum Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan di FHUI

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar mengecam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa FHUI melalui grup di WhatsApp. 

Para mahasiswa itu melecehkan mahasiswi dan dosen melalui grup WA tersebut. Heikal menegaskan perbuatan tercela para mahasiswa tersebut perlu diganjar dengan tindakan tegas.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly

Menurutnya,  membuat konten objektifikasi terhadap perempuan tersebut telah melanggar hukum, norma-norma etika, dan akademik. 

"Pasalnya perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan pukum Pidana dan norma - norma agama serta etika akademik, " tegas Heikal Safar kepada sejumlah awak media di Jakarta pada Rabu (15/4)

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi

Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku bila memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.

"Ini harus diusut tuntas dengan melibatkan kampus dan aparat penegak hukum, kementerian pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun," tegas Heikal.

BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

Heikal juga menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seharusnya bisa dicegah terjadi di kampus yang merupakan tempat untuk belajar, bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu.

"Seharusnya diberi sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus. Mereka membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," sambungnya.

Heikal dalam hal ini tetap mengapresiasi penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh.

Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati- hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kampus-kampus lainnya di Indonesia untuk melindungi mahasiswa-mahasiswi dari kasus pelecehan seksual.

"Tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya di seluruh Indonesia agar ke depannya kasus pelecehan seksual seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Menang Diplomasi! 127 Hektare Wilayah di Pulau Sebatik Resmi Kembali dari Malaysia
• 7 jam laludisway.id
thumb
5 Fakta Menarik PSM vs Borneo FC di Super League 2025/26
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Brace Sheva Imut Bawa Timnas Putri Indonesia Hajar Kaledonia Baru, Pastikan Posisi Ketiga di FIFA Series 2026
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Israel-Lebanon Sepakat Negosiasi, AS jadi Mediator
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Bareskrim Bongkar Rencana Transaksi Ekstasi di Pusat Perbelanjaan Medan
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.