jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar mengecam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa FHUI melalui grup di WhatsApp.
Para mahasiswa itu melecehkan mahasiswi dan dosen melalui grup WA tersebut. Heikal menegaskan perbuatan tercela para mahasiswa tersebut perlu diganjar dengan tindakan tegas.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
Menurutnya, membuat konten objektifikasi terhadap perempuan tersebut telah melanggar hukum, norma-norma etika, dan akademik.
"Pasalnya perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan pukum Pidana dan norma - norma agama serta etika akademik, " tegas Heikal Safar kepada sejumlah awak media di Jakarta pada Rabu (15/4)
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi
Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku bila memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
"Ini harus diusut tuntas dengan melibatkan kampus dan aparat penegak hukum, kementerian pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun," tegas Heikal.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi
Heikal juga menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seharusnya bisa dicegah terjadi di kampus yang merupakan tempat untuk belajar, bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu.
"Seharusnya diberi sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus. Mereka membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," sambungnya.
Heikal dalam hal ini tetap mengapresiasi penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh.
Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati- hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana
Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kampus-kampus lainnya di Indonesia untuk melindungi mahasiswa-mahasiswi dari kasus pelecehan seksual.
"Tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya di seluruh Indonesia agar ke depannya kasus pelecehan seksual seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




