Formula Harga Patokan Mineral Diubah, Penerimaan Negara Bisa Naik!

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno saat menyampaikan paparan dalam program CNBC Indonesia Mining Zone. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan terkait formula Harga Patokan Mineral (HPM), baik untuk nikel, tembaga, bauksit dan mineral lainnya. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang pedoman penetapan harga patokan mineral logam dan batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan penyesuaian formulasi harga tersebut guna mengoreksi harga bijih nikel di dalam negeri yang selama ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar internasional.

Adapun, perubahan formula tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor royalti. Ia meyakini dengan adanya perhitungan baru yang lebih akurat, kontribusi dari sektor pertambangan nikel terhadap pendapatan negara akan mengalami kenaikan.


Baca: Harga Patokan Mineral Resmi Berubah, Ini yang Paling Tertekan

"Ya ada lah beberapa tambahan (pendapatan negara)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Tri mengungkapkan alasan koreksi furmula harga tersebut lantaran adanya selisih harga yang cukup jauh antara bijih nikel produksi dalam negeri dengan harga ekspor di negara kompetitor seperti Filipina dan Kaledonia Baru. Pihaknya menemukan bahwa harga nikel di Indonesia selama ini belum menangkap adanya nilai premium yang seharusnya masuk dalam perhitungan HPM.

"Memang harga bijih yang di kita terlalu rendah yang kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam harga HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," jelas Tri.

Penyesuaian formula baru ini mencakup penerapan faktor koreksi (correction factor) serta pemberian nilai terhadap kandungan mineral lain yang terdapat dalam bijih nikel. Selain nikel, unsur-unsur seperti besi (fero), kobalt, hingga krom kini mulai diperhitungkan dalam formula harga tersebut.

"Correction factor aja sama menghargain fero, fero itu besi, kobalt sama krom," imbuhnya.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar. ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan aturan guna merespons perubahan harga komoditas agar tetap menguntungkan bagi negara dan pelaku industri.

"Mudah-mudahan ya baguslah kira-kira gitu. Saya nggak ada target harga dan lain sebagainya tapi poinnya kita terus melakukan update terhadap perubahan apa pun yang terjadi dan mudah-mudahan kita adaptif lah terhadap perubahan," tandasnya.

Asal tahu saja, aturan tersebut diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak 10 April 2026. dan berlaku mulai 15 April 2026.

Jika mengutip perubahan aturan ini, terdapat perubahan hitungan yang signifikan terkait formula harga untuk Bijih Nikel. Dalam aturan terbaru formula harga bijih nikel memasuki hitungan besi, nijih besi, kobalt hingga bijih krom, berikut contohnya:

Formula:

HPM Bijih Nikel = [(% Ni * CF Bijih Nikel * HMA Nikel) + (% Fe * CF Besi ikutan * HMA Bijih Besi * 100) + (% Co * CF Kobalt ikutan * HMA Kobalt) + (% Cr * CF Krom ikutan * HMA Bijih Krom * 100)] * (1-MC)

Keterangan:

1. HPM Bijih Nikel adalah harga patokan mineral logam dalam bentuk bijih nikel dalam US$/WMT.

2. % Ni adalah kadar Ni dalam bijih nikel.

3. % Fe adalah kadar Fe dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan besi dihitung ketika kadar Fe ≤ 35%.

4. % Co adalah kadar Co dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan kobalt dihitung ketika kadar Co ≥ 0,05%.

5. % Cr adalah kadar Cr dalam bijih nikel.

6. CF Bijih Nikel adalah Corrective Factor Bijih Nikel, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi bijih nikel pada HPM Bijih Nikel dengan ketentuan: a. CF untuk bijih nikel dengan 1,6% Ni = 30%. b. nilai CF akan naik-turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

7. CF Besi ikutan adalah Corrective Factor Besi ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral besi ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.

8. CF Kobalt ikutan adalah Corrective Factor Kobalt ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral kobalt ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.

9. CF Krom ikutan adalah Corrective Factor Krom ikutan, merupakan besaran persentase yang mengakomodir nilai koreksi mineral krom ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 10%.

10. HMA Nikel adalah harga mineral acuan nikel dalam formula perhitungan HPM Bijih Nikel.

11. HMA Bijih Besi adalah harga mineral acuan bijih besi dalam formula perhitungan HPM Bijih Besi.

12. HMA Kobalt adalah harga mineral acuan kobalt dalam formula perhitungan HPM Bijih Kobalt.

13. HMA Bijih Krom adalah harga mineral acuan bijih krom dalam formula perhitungan HPM Bijih Krom.

14. MC (Moisture Content) adalah persentase kadar air dalam bijih nikel.

Sementara itu, mengutip Kepmen 266/2025, perhitungannya hanya mengutip pada Harga Mineral Acuan (HMA) nikel

Formula:

HPM Bijih Nikel = % Ni * CF * HMA Nikel

Keterangan:

1. HPM Bijih Nikel adalah harga patokan Mineral logam dalam bentuk Bijih Nikel dalam US$/DMT.

2. % Ni adalah kadar Ni dalam Bijih Nikel.

3. CF adalah Corrective Factor, merupakan besaran nilai (persentase) yang mengakomodir terhadap nilai diskon maupun premium terhadap kualitas komoditas yang diperjualbelikan, dengan ketentuan: a. CF untuk Bijih Nikel dengan kadar 1.9% Ni = 20%; dan b. nilai CF akan naik/turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0.1%

4. HMA Nikel adalah harga Mineral acuan Nikel dalam formula perhitungan HPM


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan BBM Campur BBN

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus UI Jadi Alarm, Kemendiktisaintek Harus Tegas Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
BPJPH teken perjanjian pengakuan halal dengan Madani Shenzhen China
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
K-Pop Jadi Ladang Cuan Gen Z, Bangun Komunitas hingga Miliki Merchandise
• 9 jam lalukompas.com
thumb
IMF Puji Stabilitas Ekonomi RI, BI Sebut Perkuat Presepsi Positif Investor
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Ki Bedil: Ancaman Serius untuk Keamanan Publik
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.