Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap etika mahasiswa dan literasi media sosial menyusul konten lagu “Erika” oleh Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) yang beredar di media sosial.
Lagu himpunan tersebut dinilai memicu keresahan publik terkait lirik lagunya yang mengandung unsur kekerasan seksual secara verbal.
Pihak kampus berkomitmen mengambil langkah tersebut untuk menciptakan lingkungan yang bermartabat dan sebagai pencegahan segala bentuk tindakan yang mencela martabat di ruang digital maupun akademik.
“ITB memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual verbal,” ucap N. Nurlaela Arief Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Rabu (15/4/2026).
Menyikapi kasus itu, Nurlaela mengungkapkan HMT-ITB telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui konten lagu tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai akademik.
Pihaknya juga telah mengupayakan penurunan (take down) semua video dan audio yang terkait dengan konten itu di berbagai akun resmi maupun akun terafiliasi.
Nurlaela mengatakan pihak kampus memprioritaskan pada penguatan karakter dan sistem pencegahan kekerasan.
“Melalui penguatan etika, pembinaan karakter, serta sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terus diperkuat, ITB berupaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial,” katanya.
Dilansir dari Antara, ITB saat ini mendorong kampanye etika melalui Direktorat Persiapan Bersama (Ditsama) yang mencakup literasi media sosial, etika komunikasi melalui pesan singkat, hingg atata cara berpenampilan di lingkungan kampus.
Dengan begitu mahasiswa didorong untuk lebih kritis dan santun saat menyampaikan pendapat di media sosial tanpa menginggung pihak lain.
ITB juga menetapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang menjangkau seluruh kampusnya di Ganesha, Jatinangor, Cirebon, dan Jakarta, sebagai langkah pasti untuk melindungi sivitas akademika.
Satgas PPK bertugas untuk menyediakan layanan konsultasi dan pelaporan bagi sivitas akademika yang mengalami atau melihat tindak kekerasan.
Materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga wajib dicantumkan dalam materi pembinaan mahasiswa baru agar terbentuk kesadaran sejak dini. (ant/vve/ipg)




