Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meluncurkan sistem pelabelan gizi Nutri-Level untuk pangan siap saji, khususnya minuman manis.
Label ini akan ditandai dengan kode huruf A hingga D untuk membantu masyarakat memahami tingkat kesehatan suatu produk pangan secara lebih mudah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan arti dari masing-masing huruf dalam label tersebut, yang juga dilengkapi dengan indikator warna agar lebih mudah dikenali masyarakat.
“Kalau A itu artinya sehat, warnanya hijau tua. B itu hijau muda, C kuning, dan D itu merah. Nanti di ujungnya akan ada angkanya, yaitu batas tertinggi, sehingga teman-teman bisa melihat dengan jelas,” ujarnya dalam Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Kantor Ditjen SDM Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, sistem ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.
“Jadi masyarakat diharapkan bisa melihat, kalau mau beli minuman, sebaiknya memilih yang lebih sehat, atau kalau mau beli makanan yang sehat. Saat mengambil makanan dari rak di supermarket atau toko, mereka bisa melihat dan memilih yang lebih sehat,” kata Budi.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa klasifikasi A hingga D disusun berdasarkan kadar kandungan seperti gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk.
“Jadi kami telah menyusunnya dalam bentuk variabel yang kita sebut abjad A, B, C, D seperti yang disampaikan Pak Menteri Kesehatan, tergantung pada dosis atau parameter gramnya,” jelasnya.
Ia merinci, kategori A menunjukkan produk dengan kandungan paling sehat, sedangkan kategori D menandakan kadar yang sudah melebihi batas yang dianjurkan.
“Kalau yang rendah dan sehat itu A, berarti hijau tua. Kemudian yang berikutnya masih sesuai dengan standar kesehatan itu B, berarti hijau muda. Kemudian C sudah mulai berwarna kuning, perlu perhatian, dan kalau merah berarti sudah melebihi takaran yang seharusnya,” kata Taruna.
Sebagai contoh, Taruna menjelaskan pengelompokan kadar gula dalam produk yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian Nutri-Level.
“Sebagai contoh untuk gula, kalau standarnya dari 0,5 gram sampai di bawah 5 gram itu masih hijau tua, berarti A. Kalau 0,5 sampai lebih dari 5 gram, itu masuk dalam hijau muda. Nah kalau sudah meningkat sampai 50 gram, tentu sudah kelebihan, berarti masuk kategori kuning,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa label ini tidak bertujuan melarang konsumsi, melainkan sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat mengontrol asupan secara sadar.
“Kalau lebih dari batas tersebut maka masuk kategori merah. Namun peraturan ini tidak bisa melarang orang mengonsumsi lebih dari 50 atau 100 gram, karena itu hak individu,” ujar Taruna.
“Tetapi dengan adanya standar ini, setidaknya masyarakat bisa memahami. Misalnya satu sendok teh itu sekitar 5 gram, jadi bisa menjadi acuan,” tutupnya.





