Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota karena ada iktikad baik untuk mengungkap perkara.

Pengajuan saksi mahkota ini dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Ini adalah itikad baik dari Irvian Bobby,” ujar Penasehat Hukum Bobby, Rangga Afianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel

Rangga mengatakan, pada sidang Senin (20/4/2026), Irvian akan mengungkap fakta hukum yang diketahuinya seluas-luasnya.

“Klien kami untuk sebagaimana tadi disampaikan, untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini,” kata Rangga lagi.

Adapun, pengajuan menjadi saksi mahkota ini berdasar pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 2025 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Dengan menjadi saksi mahkota, kubu Bobby berharap pihaknya bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,” ujar Kuasa Hukum Bobby lainnya, Hervan Dewantara.

Baca juga: Noel Harap Pemberian Ducati Bakal Terungkap Saat Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota

Diberitakan sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

Pengajuan ini tengah menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengkonfirmasi pengajuan ini kepada Bobby.

“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Bobby membenarkan, dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.

“Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.

Baca juga: Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sikap Bobby ini sempat ditolak oleh terdakwa lainnya. Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Berlanjut, Oditur Militer Siapkan Tujuh Saksi Awal
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kemlu RI Sesalkan Kegagalan Perundingan Iran dan AS, Serukan Kedua Pihak Menahan Diri
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka TPPU Kasus Suap Zarof Ricar, Terungkap Ini Perannya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Seluruh Kades dan Camat di Jabar Mohon Bersiap, Dedi Mulyadi Siapkan Surat Edaran Gubernur: Tidak Bermaksud Batasi Hak
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.