JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak tambang ilegal merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Kejagung diketahui menciduk Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang terlibat dalam dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Nasir, Prabowo memiliki komitmen dalam menindak tambang ilegal karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Namun, ia menilai efektivitas penegakan hukum Kejagung bergantung pada apakah langkah tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang.
“Cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri orang-orang tertentu yang memodali tambang ilegal,” tuturnya.
Baca Juga:Kecelakaan Mobil Oleng Tabrak 2 Motor di Puncak Cianjur, 1 Orang TewasIa juga meminta para menteri terkait menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dengan menyusun konsep pertambangan rakyat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan mitigasi kerusakan lingkungan melalui pendekatan adat dan hukum di tengah masyarakat sekitar tambang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto yang baru menjabat Ketua Ombudsman selama enam hari sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sultra.
#nasional




