Pantau - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha.
Putusan banding tersebut meningkatkan vonis sebelumnya dari 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang menjadi 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Awaluddin juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Pengadilan juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar kepada Awaluddin.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1,5 tahun.
Hukuman Komisaris Perusahaan Juga DiperberatDalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah turut memperberat hukuman Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Vonis Iskandar meningkat dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.
Iskandar juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2,5 tahun.
Kronologi Kasus Korupsi LahanKasus ini bermula dari penawaran penjualan lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Nilai pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha.
Setelah transaksi dilakukan, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Awaluddin Muuri.
Selain itu, Andhy juga memberikan uang sebesar Rp4,3 miliar kepada Iskandar Zulkarnain sebagai bagian dari praktik korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengadaan lahan bernilai ratusan miliar rupiah.




