Mahasiswi asing yang tengah menjalani program pertukaran pelajar diduga dilecehkan oleh oknum guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras ulah bejat guru besar tersebut.
"Ini adalah pelacuran intelektual dan moral. Gelar Guru Besar adalah puncak kehormatan akademik. Ini juga bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat menjijikkan," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, jika terbukti melakukan pelecehan, oknum guru besar tersebut harus ditindak tegas. Ia menginginkan sanksinya berupa pemecatan.
"Tidak ada tawar-menawar. Sanksinya harus berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat sebagai dosen. Pencabutan gelar Guru Besar juga harus dipertimbangkan karena ia telah kehilangan syarat utama jabatan tersebut, yakni integritas moral," sambungnya.
JPPI, kata Ubaid, mendorong kasus ini dibawa ke ranah pidana menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hanya dengan langkah hukum yang konkret, terangnya, bisa memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.
"JPPI mendesak pihak Unpad untuk tidak menggunakan retorika 'diselesaikan secara kekeluargaan'. Kampus harus menjadi pelopor penegakan hukum, bukan tempat perlindungan bagi predator," pungkasnya.
(isa/ygs)




