Komisi II tidak mengetahui lebih jauh ihwal adanya indikasi masalah hukum yang menyeret Hery Susanto pada saat tahapan uji kelayakan.
IDXChannel - Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya yang telah memilih kembali Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Permohonan maaf ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse menanggapi kasus hukum yang menyeret Hery Susanto di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Komisi II, kata dia, tidak mengetahui lebih jauh ihwal adanya indikasi masalah hukum yang menyeret Hery Susanto pada saat tahapan uji kelayakan dan uji kepatutan (Fit And Proper Test) sebelumnya.
Dia menyebut jika Komisi II sudah percaya sepenuhnya dengan nama-nama calon anggota Ombudsman RI yang telah diserahkan Tim seleksi (Timsel) sebelum akhirnya dilanjutkan tahapan fit and proper test.
"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," katanya.
"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik, dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," kata dia.
Untuk diketahui, Hery ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola nikel setelah menjalani pemeriksaan.
Hery keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.
Hery merupakan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
(Nur Ichsan Yuniarto)





