Terungkap! Rumah Kontrakan di Cirebon Jadi Gudang Obat Ilegal

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Cirebon: Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap sebuah rumah kontrakan di Cirebon dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal, yang dilakukan tersangka berinisial RA alias OKI, 29. Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melaksanakan operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti pada Rabu malam, 15 April 2026.

"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," katanya di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

Rilis Buku Saku 0%, Bakom RI: Transparansi Pemerintah Hapus Kemiskinan Ekstrem
Dari hasil penggeledahan, kata dia, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan dalam sebuah dus televisi untuk mengelabui petugas. Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan meliputi 3.300 butir tramadol dan 3.950 butir trihexyphenidyl sehingga totalnya sebanyak 7.250 butir.

"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,"  kata Imara.


Barang bukti berupa obat ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menyampaikan tersangka menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut," jelas dia.

Imara menegaskan tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan kepolisian setempat,"  ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Jokowi Mania: Rismon Sianipar Sudah Kembali ke Jalan yang Benar
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Diambil Persiku, PSIS Semarang Gagal Kunci Selamat dari Zona Degradasi: Kini Harus Menang dari Perspiura
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Iran Respons Positif Permintaan Izin Melintas Selat Hormuz Kapal Pertamina, Ini yang Dilakukan Kemlu
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian ESDM Sarankan Industri Dialog ke Pemda soal Kenaikan Pajak Air Tanah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.