Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan tiga bidang lahan di kawasan Tanah Abang berstatus aset negara dan akan diprioritaskan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan hunian rakyat.
Hal ini menjawab status lahan sengketa di kawasan Tanah Abang yang diklaim Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules merupakan aset negara.
Maruarar mengatakan hasil pertemuan memperkuat keyakinan pemerintah bahwa lahan yang sempat diklaim pihak lain tersebut merupakan tanah negara berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar, usai rapat bersama Danantara Indonesia, Badan Pengelola BUMN, Kementerian ATR/BPN, serta PT Kereta Api Indonesia di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah menyebut lahan tersebut akan diarahkan untuk mendukung program penyediaan hunian masyarakat, terutama di kawasan strategis perkotaan yang memiliki kebutuhan rumah tinggi.
Wakil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Dody Budiawan menjelaskan, terdapat tiga lokasi yang menjadi perhatian. Pertama, lahan di Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare. Selain itu, terdapat dua bidang tanah berhimpitan di kawasan Tanah Abang bongkaran dengan total luas sekitar tiga hektare.
“Dapat kami jelaskan bahwa tanah kereta api di sana ada tiga lokasi. Pertama di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare sesuai ground cut. Kemudian ada dua tanah berhimpitan yang kami sebut Tanah Abang bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” kata Dody.
Ia menambahkan, mulai pekan depan PT KAI akan memasang papan informasi di lokasi sebagai penegasan kepemilikan aset atas nama perusahaan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menyatakan lahan tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19.
Baca Juga: Gandeng Swasta, Pemerintah Siapkan 1.000 Unit Rusun Subsidi di Lahan KAI
Baca Juga: Menteri PKP Minta Aset Lahan KAI di Tanah Abang Diambil Alih dari Pihak Ketiga
“Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988, kemudian diberikan HPL pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” ujar Iljas.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan menambahkan lahan itu juga telah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan. Pemerintah, kata dia, akan mempertahankan aset tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Penegasan status lahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengamankan aset negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kebutuhan publik.





