Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang, OJK Ungkap BNI Baru Kembalikan Rp7 miliar

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan 

Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan bahwa dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar," kata Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar dilaporkan raib akibat dugaan penggelapan oleh oknum mantan pegawai perbankan.

Agus menegaskan, OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

"BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab," ucapnya.

Agus menegaskan, OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.



OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inggris dan Prancis Disebut akan Pimpin Misi Hormuz Segera Setelah Kondisi Memungkinkan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian Ekraf Dorong Arsitektur Tangguh melalui AAW
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
JK Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah, Singgung Polemik Ijazah Jokowi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
SMA Al Kautsar Jadi Juara LCC Empat Pilar MPR Tingkat Provinsi Lampung
• 18 jam laludetik.com
thumb
Stok Beras Bulog Jatim Capai 1,17 Juta Ton, Serapan Gabah Tembus 500.000 Ton
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.