jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai usulan blanket overflight clearance yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia berpotensi merugikan kepentingan nasional, baik dari sisi keamanan, hukum, maupun kedaulatan negara.
Pertama, kata dia, dari aspek keamanan kawasan, pemberian blanket clearance dinilai dapat memperkeruh situasi geopolitik yang tengah memanas.
BACA JUGA: TB Hasanuddin: TNI Jangan Membingungkan Rakyat
Menurut TB Hasanuddin, kebijakan tersebut berisiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik internasional.
“Bayangkan jika terjadi konflik militer di kawasan seperti Laut China Selatan, Selat Taiwan, atau bahkan Selat Malaka, dan Indonesia memberikan izin lintas bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat. Kita bisa dipersepsikan sebagai pihak yang mendukung salah satu blok,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (19/4).
BACA JUGA: TB Hasanuddin Setujui OSA Jepang dengan Tiga Ketentuan Ini
TB menegaskan persepsi tersebut berpotensi menempatkan Indonesia sebagai target dari pihak yang berseberangan, sehingga meningkatkan risiko keamanan bagi masyarakat dan wilayah nasional.
Kedua, dari sisi hukum, TB Hasanuddin menyoroti adanya persoalan serius terkait kepercayaan.
Dia merujuk pada informasi yang menyebut adanya dugaan pelanggaran ruang udara Indonesia oleh pihak Amerika Serikat sebanyak 18 kali.
“Ini preseden yang buruk. Bagaimana mungkin kita memberikan keleluasaan, sementara ada catatan pelanggaran yang belum dituntaskan?” lanjut TB Hasanuddin.
Ia menekankan informasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.
Mengacu pada Pasal 41 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyampaikan nota diplomatik keras terhadap pelanggaran wilayah udara.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan, harus duduk bersama dan menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai fakta tersebut serta langkah kebijakan yang telah dan akan diambil,” lanjutnya.
Ketiga, dari aspek kedaulatan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas kawasan.
Sebagai negara dengan wilayah udara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia seharusnya menjaga ruang udaranya tetap netral dan tidak menjadi bagian dari eskalasi konflik.
“Prinsip politik luar negeri bebas aktif harus menjadi pijakan. Ruang udara Indonesia adalah ruang untuk menciptakan perdamaian, bukan menjadi jalur yang justru berpotensi menyuburkan konflik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) mengatakan, isu terkait blanket overflight access untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS).
Kemlu RI memastikan, hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, setiap pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia. "Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” kata Yvonne, Rabu, 15 April 2026 di Jakarta.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




