HARIAN FAJAR, JAKARTA – PT Taspen memberikan informasi terkini terkait rencana kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang beredar luas di media sosial. Pihak PT menjelaskan bahwa hingga kini gaji pokok untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan lainnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dasar kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada 2024.
Menurut data yang berlaku, gaji pokok pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta untuk golongan IV. Namun, nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan rutin yang cukup signifikan dan menjadi penopang daya beli para pensiunan.
Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, para pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan seperti gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan berupa beras, serta tunjangan kemahalan khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua.
“Dalam praktiknya, tunjangan-tunjangan inilah yang membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah tidak adanya kenaikan gaji pokok,” jelas Henra saat ditemui di Jakarta.
Kenaikan Gaji Pensiunan Memerlukan Regulasi BaruKendati peluang kenaikan gaji pensiunan tetap ada, Henra menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara cepat. Prosesnya harus melalui penyusunan Peraturan Pemerintah baru, penyesuaian anggaran oleh Kementerian Keuangan, hingga instruksi teknis pencairan kepada Taspen.
“Selama salah satu tahapan ini belum rampung, maka kebijakan tidak bisa dijalankan,” bebernya.
Imbauan Waspada terhadap Informasi Tidak ResmiDi tengah banyaknya spekulasi dan informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai mengenai rapel atau kenaikan gaji pensiunan dalam waktu dekat, PT Taspen mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
“Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar atau belum valid,” kata Henra menegaskan.
Tunggu Informasi Resmi PemerintahDengan demikian, tahun 2026 menjadi periode tanpa kenaikan gaji baru dan tanpa pembayaran rapel, semua masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2024. Namun, ini bukan akhir dari kemungkinan perubahan di masa mendatang apabila pemerintah menerbitkan kebijakan baru.
Untuk saat ini, langkah paling bijak adalah tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen serta menghindari kabar yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.





