JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengevaluasi operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Desakan itu dilontarkan menyusul tewasnya 12 warga sipil yang terdiri dari kelompok rentan, baik perempuan maupun anak-anak, menjadi korban jiwa.
"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).
Anis menyampaikan, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah pemantauan sesuai mekanisme yang ada.
Baca Juga:90 Kecelakaan Terjadi di Hari Kedelapan Ops Ketupat Jelang Lebaran, 1 Tewas dan 138 Terluka"Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan," tegas Anis.
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak pada 14 April 2026.
"Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius," ujar Anis.
Anis menyampaikan, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Komnas HAM pun mengecam operasi yang dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM yang menelan korban warga sipil.
"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," ujar Anis.
Baca Juga:Pertemuan Prabowo-Megawati Menepis Anggapan PDIP Jadi Gangguan bagi PemerintahAnis menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.
"Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.
#nasional




