Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Diperlukan demi Topang Investasi Sektor EV

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

IESR menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kemunduran regulasi.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Diperlukan demi Topang Investasi Sektor EV. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Permendagri No. 11/2026 terkait pajak kendaraan bermotor. Dengan aturan ini, pajak kendaraan listrik tidak lagi nol persen. 

IESR menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kemunduran regulasi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. 

Baca Juga:
Percepatan Kendaraan Listrik Dinilai Jadi Solusi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Aturan ini juga mengancam target kemandirian energi nasional. IESR juga menggarisbawahi bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik di Indonesia masih sangat bergantung pada stabilitas regulasi.

Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Juga:
Penggunaan Kompor dan Kendaraan Listrik Dinilai Mampu Kokohkan Ketahanan Energi RI

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri No. 11/2026 tetap mengacu pada mandat UU tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, Senin (20/4/2026).

Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri No. 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai Objek Pajak. 

Baca Juga:
Kemenperin Kawal Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik, Minimal 80 Persen pada 2030

Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030. 

Fabby pun menekankan bahwa kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80 persen lebih rendah dibandingkan dengan mesin bakar. 

Sehingga, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah. 

Analisis IESR menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas.

Perubahan dari mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal. 

Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.  

Untuk itu, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

Kemudian melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan Bukan Objek Pajak.

Juga memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030. 

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” imbuh Fabby.    


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditinggal Orang Tua, Sekolah Rakyat Bantu Akses Pendidikan Rafika
• 32 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Ratusan Santri di Demak Diduga Keracunan MBG Menu Nasi Goreng, Ibu Menyusui Ikut Terdampak
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Jakarta Terapkan Kembali Ganjil Genap Senin 20 April 2026, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Audit Menyeluruh Sebelum Koreksi Program MBG
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Industri Asuransi Perkuat Inovasi Digital
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.