IPB University Skors 16 Mahasiswa Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat Selama 1 Semester

disway.id
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) menonaktifkan 16 mahasiswa teknik yang melakukan pelecehan di grup percakapan media sosial selama 1 semester.

"Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," kata Rektor IPB Alim Setiawan Slamet usai rapat dengan Komisi X DPR, di DPR RI, Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual Kampus Kian Marak, Wamen Fauzan Buka Suara

Alim mengatakan sanksi tersebut ditetapkan oleh dekan di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi di IPB.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembinaan agar para mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan bentuk kekerasan, khususnya di ruang digital.

"Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting," tutupnya.

BACA JUGA:Gandeng Ahli Obgyn, 100 Kader Bergerak Lawan Stunting dan Anemia di Cikarang

Sebagai informasi, percakapan grup chat tersebut terungkap usai diunggah oleh akun @ipb_menfess di X (dulu Twitter).

"TMB-59 IPB juga ternyata punya grup yang isinya ngelecehin sesama anak kampus," bunyi cuitan akun tersebut.

Terkait hal ini, Menurut Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB Alfian Helmi, kasus ini bermula dari aktivitas di grup privat mahasiswa pada 2024.

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan RA Kartini, Lulusan Sekolah Belanda yang Ubah Nasib Perempuan Indonesia

Di dalam grup tersebut, ditemukan komentar yang dinilai tidak pantas terhadap seorang mahasiswi.

"Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya," ujar Alfian dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan saat ini Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB tengah melakukan proses penanganan atas dugaan kasus tersebut melalui sejumlah tahapan.

Proses tersebut meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit yang berwenang di lingkungan kampus.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan pada Rapat Paripurna Besok
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Rp16,7 M untuk Korban Banjir di Langkat
• 4 jam laludetik.com
thumb
AS Pakai Drone Bawah Laut dan Robot untuk Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS di Bawah Bayang-Bayang Ancaman
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.