Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengaturan teknis terkait jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, rincian lebih lanjut, termasuk skema jaminan sosial, memang tidak seluruhnya dimuat dalam undang-undang, tapi akan dijabarkan melalui aturan turunan.
Mengenai kemungkinan jaminan pensiun bagi PRT, termasuk opsi pembiayaan oleh negara, Dasco membuka peluang tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam peraturan turunan.
“Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” katanya.
Terkait sanksi pidana dalam UU PPRT, Dasco menegaskan ketentuan tersebut sudah diakomodasi dalam undang-undang, sehingga tidak perlu diatur ulang secara detail.
“Di situ kan kita ada hukum pidana. Dan itu kan sudah ada ketentuannya yang masuk pidana, yang enggak pidana, gitu kan gitu. Sehingga kita enggak atur lagi di situ,” jelas dia.
Sebelumnya, rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
UU tersebut akan mengatur pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas seperti apa implementasinya?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan substansi RUU PPRT telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai pihak.
“Ya, yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, setelah disahkan, implementasi undang-undang tersebut tidak langsung berjalan penuh, melainkan ada masa transisi selama satu tahun. Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak, termasuk dalam pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Adapun Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu hak utama yang diatur dalam RUU PPRT.
“Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan.
Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.





