UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial hingga Pensiun Pekerja Rumah Tangga Diatur Lewat PP

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum diatur secara rinci dan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pernyataan ini menegaskan bahwa meski UU PPRT telah disahkan, implementasi teknis di lapangan masih menunggu aturan turunan, khususnya terkait jaminan sosial hingga kemungkinan skema pensiun bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Itu nanti ada PP-nya, diatur lebih lanjut di PP,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jaminan Sosial dan Pensiun Masih Tahap Pengaturan

Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa aspek jaminan sosial, termasuk peluang adanya jaminan pensiun bagi PRT, belum diatur secara detail dalam undang-undang.

Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Peraturan Pemerintah.

“Untuk pensiun, nanti kita coba usulkan dan akan diatur lebih lanjut dalam PP,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan perlindungan sosial bagi PRT dapat berjalan optimal melalui regulasi turunan.

Sanksi Pidana Tidak Diatur Ulang

Terkait tidak adanya pengaturan detail soal sanksi pidana dalam UU PPRT, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercakup dalam hukum pidana yang berlaku saat ini.

Ia menilai tidak perlu ada pengulangan aturan pidana dalam undang-undang tersebut.

“Ketentuan pidana sudah ada. Mana yang masuk pidana dan tidak, itu sudah diatur, jadi tidak perlu diulang lagi,” jelasnya.

Hak PRT Termasuk Jaminan Sosial

Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga memiliki sejumlah hak yang dijamin negara, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), yang menjadi bagian dari total 14 hak PRT dalam undang-undang tersebut, yakni:

  • Hak atas jaminan sosial kesehatan

  • Hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan

Kedua jenis jaminan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema Pembayaran Iuran Jaminan Sosial

UU PPRT juga mengatur mekanisme pembiayaan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, yang dibedakan berdasarkan kategori penerima.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gamemax Nex C53 Panoramic, Daya Tawarnya Menarik
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Rencana 30 Trainset KRL Baru, Kesiapan Infrastruktur Jadi Aral
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Bocah 11 Tahun di Kaliwates Jember Tewas Tersengat Listrik Saat Kejar Layangan Putus
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Mengetahui Terlalu Banyak? 11 Ilmuwan AS Meninggal Dunia atau Hilang Secara Misterius, Trump Perintahkan Penyelidikan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
RUU PPRT Disetujui Jadi UU, Martin Manurung: Selamat Kepada Pekerja Rumah Tangga
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.