Pantau - Kepolisian mengungkap kasus peredaran obat keras disertai kepemilikan senjata dengan menangkap dua pelaku berinisial RRS (23) dan A (20) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyamaran Polisi Berhasil Bongkar KasusKapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya transaksi obat tramadol di kawasan tersebut.
"Kemudian anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol sebanyak satu strip kepada tersangka A dengan harga Rp70 ribu," ujarnya.
Saat penangkapan, tersangka A mengakui obat tersebut milik RRS yang bekerja sebagai koki di restoran setempat.
"Saat diamankan ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli di Pasar Tanah Abang Jakarta," katanya.
Polisi Sita Senjata dan Bom MolotovDalam penggeledahan di mess karyawan, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang mengejutkan.
"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 18 lembar obat jenis tramadol sebanyak 10 butir, satu pucuk airsoftgun berikut amunisi serta gas isi ulang, satu buah pisau sangkur berikut sarungnya, bom molotov, dan alat pemukul," ungkapnya.
Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 307 KUHP.
Kasus ini menambah daftar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan yang terus menjadi perhatian aparat kepolisian.



