Harga LPG nonsubsidi naik hingga sekitar 18 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok tetap aman dan mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebutkan, kenaikan terjadi pada LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang mengikuti dinamika harga energi global. Meski demikian, distribusi dipastikan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.
"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung," kata Ratu dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).
Ratu menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.
Terkait ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan distribusi berjalan lancar.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Karena itu, pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.
"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi," ungkapnya.
Monitoring rutin juga bakal dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan. Mengenai pembelian LPG 3 kg, Ratu menegaskan, mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," tegasnya.
Terkait dampak terhadap inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi relatif terbatas karena harga LPG 3 kg tetap stabil.
"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," imbuhnya.
(bel/yld)




