JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei 2026.
Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau MayDay yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.
Baca Juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik: UMKM Mengeluh, Pedagang Terpaksa Naikkan Harga Jual Produk
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut tanpa pembatasan pada 1 Mei 2026.
Baca Juga: Demo Ricuh di Kaltim! Warga Protes Renovasi Rumah Gubernur Rp25 M dan Mobil Dinas Rp8,5 M
Masyarakat diimbau tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan menjaga ketertiban berkendara meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- 1 mei 2026 hari apa
- 1 mei 2026 libur apa
- ganjil genap
- jakarta
- hari buruh 2026





