Penahanan Ijazah Tak Berdasar Hukum, Disnakerin Madiun Ambil Langkah Tegas

realita.co
22 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas menyusul dugaan praktik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di wilayahnya. 

Kepala Disnakerin, Arik Krisdiananto, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pendataan langsung ke perusahaan terkait.

Baca juga: SBMR Angkat Suara Soal Dugaan Penahanan Ijazah di Kabupaten Madiun, Siap Dampingi Pekerja

Langkah ini diambil setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Menurut Arik, praktik penahanan ijazah tersebut masih terus terjadi meskipun telah diingatkan secara resmi.

“Sudah kami ingatkan agar tidak ada lagi praktik seperti itu. Tapi masih terjadi, berarti harus ada tindakan tegas. Kami turunkan tim untuk mendata berapa ijazah yang masih ditahan,” ujar Arik pada Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, upaya pendataan tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Pihak perusahaan disebut belum bersedia membuka data terkait jumlah ijazah pekerja yang masih ditahan, sehingga proses verifikasi di lapangan mengalami hambatan.

Arik juga menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan kerja. Ia menekankan bahwa hubungan antara pekerja dan perusahaan seharusnya cukup diikat melalui perjanjian kerja yang sah, tanpa perlu menyita dokumen pribadi milik karyawan.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Keluhkan Ijazah Ditahan, Perusahaan di Madiun Diduga Minta Tebusan Jutaan Rupiah

“Perjanjian kerja itu sudah cukup. Tidak boleh ada penahanan ijazah dan sebagainya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Disnakerin juga telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, proses penindakan diserahkan kepada penyidik pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Disnakerin telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan persuasif. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah agar ijazah yang ditahan diserahkan kepada dinas untuk kemudian dikembalikan kepada para pekerja. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Warga RW 08 Kelurahan Josenan, Gelar Istighosah Terkait Polemik Pembangunan KKMP di Lapangan 

“Awalnya kami tempuh pendekatan kekeluargaan. Tapi karena laporan terus bermunculan, kami serahkan ke pengawas provinsi,” ungkap Arik.

Lebih jauh, Ia menambahkan, sanksi terhadap perusahaan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan administratif, teguran keras, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Beber Isi Pertemuan Prabowo dan Macron, Dijadwalkan ke Prancis Lagi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Fitri dan Panggilan Kemanusiaan: Menjadi Kartini di Tengah Bencana
• 20 jam laluharianfajar
thumb
GREAT Institute: Pengesahan UU PPRT Bukti DPR RI Hadir Melindungi Pekerja Domestik
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Riau Bongkar 29 Kasus PETI, 54 Tersangka Diamankan
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Kesehatan Jadi Prioritas, Jemaah Haji Indonesia Diminta Tidak Memaksakan Diri Selama di Tanah Suci
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.