Jakarta, VIVA - Perubahan kebijakan fiskal terhadap kendaraan listrik mulai memasuki babak baru pada 2026. Yaitu, mobil listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), menyusul diberlakukannya aturan yang menyerahkan kewenangan insentif kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi perlambatan pertumbuhan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), yang dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan tren peningkatan signifikan. Di tengah momentum tersebut, pelaku industri dan pengamat menilai diperlukan strategi lanjutan agar adopsi EV tetap terjaga.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai bahwa perubahan kebijakan ini harus dilihat dalam konteks transisi besar industri otomotif. Menurut dia, saat ini pasar tidak lagi didominasi satu jenis teknologi.
“Dalam satu dekade terakhir terjadi transformasi dari single powertrain menjadi multi-powertrain. Dominasi kendaraan bermesin pembakaran internal mulai terkikis,” ujar Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), di Jakarta.
Data Gaikindo menunjukkan, pangsa pasar battery electric vehicle (BEV) telah mencapai sekitar 15 persen pada Maret 2026, naik signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Di sisi lain, kontribusi mobil bermesin konvensional terus menurun.
Meski demikian, Kukuh menilai kesinambungan pertumbuhan tersebut sangat bergantung pada konsistensi kebijakan. Ia menekankan pentingnya menjaga daya tarik EV di tengah perubahan skema pajak.
Senada, CEO Degree Synergy International, Andrea Suhendra, menilai kebijakan pajak daerah berpotensi menimbulkan efek kejut (shock) dalam jangka pendek. Namun, ia optimistis pasar akan kembali stabil seiring pemahaman konsumen terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik yang tetap kompetitif.
“Kebijakan ini bisa menimbulkan shock sementara. Tetapi konsumen akan kembali membeli EV setelah mengetahui total pengeluaran masih lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak,” kata Andrea.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menerapkan skema pajak progresif untuk menjaga momentum. Dalam skema tersebut, kendaraan listrik dengan harga lebih tinggi dikenakan tarif lebih besar, sementara model yang lebih terjangkau tetap mendapatkan beban pajak ringan.
“Misalnya, EV di atas Rp500 juta dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan di bawah Rp300 juta sebaiknya rendah,” ujarnya.





