Kebijakan Pajak Baru Disebut Uji Ketahanan Tren Kendaraan Listrik

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Perubahan kebijakan fiskal terhadap kendaraan listrik mulai memasuki babak baru pada 2026. Yaitu, mobil listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), menyusul diberlakukannya aturan yang menyerahkan kewenangan insentif kepada pemerintah daerah.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi perlambatan pertumbuhan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), yang dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan tren peningkatan signifikan. Di tengah momentum tersebut, pelaku industri dan pengamat menilai diperlukan strategi lanjutan agar adopsi EV tetap terjaga.

Baca Juga :
Jangan Tertipu Populer! Ini Daftar Mobil Bekas yang Sebaiknya Dihindari
Harga Resmi Mobil Wuling Eksion di Indonesia, Mulai Rp389 Juta

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai bahwa perubahan kebijakan ini harus dilihat dalam konteks transisi besar industri otomotif. Menurut dia, saat ini pasar tidak lagi didominasi satu jenis teknologi.

“Dalam satu dekade terakhir terjadi transformasi dari single powertrain menjadi multi-powertrain. Dominasi kendaraan bermesin pembakaran internal mulai terkikis,” ujar Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), di Jakarta.

Data Gaikindo menunjukkan, pangsa pasar battery electric vehicle (BEV) telah mencapai sekitar 15 persen pada Maret 2026, naik signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Di sisi lain, kontribusi mobil bermesin konvensional terus menurun.

Meski demikian, Kukuh menilai kesinambungan pertumbuhan tersebut sangat bergantung pada konsistensi kebijakan. Ia menekankan pentingnya menjaga daya tarik EV di tengah perubahan skema pajak.

Senada, CEO Degree Synergy International, Andrea Suhendra, menilai kebijakan pajak daerah berpotensi menimbulkan efek kejut (shock) dalam jangka pendek. Namun, ia optimistis pasar akan kembali stabil seiring pemahaman konsumen terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik yang tetap kompetitif.

“Kebijakan ini bisa menimbulkan shock sementara. Tetapi konsumen akan kembali membeli EV setelah mengetahui total pengeluaran masih lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak,” kata Andrea.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menerapkan skema pajak progresif untuk menjaga momentum. Dalam skema tersebut, kendaraan listrik dengan harga lebih tinggi dikenakan tarif lebih besar, sementara model yang lebih terjangkau tetap mendapatkan beban pajak ringan.

“Misalnya, EV di atas Rp500 juta dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan di bawah Rp300 juta sebaiknya rendah,” ujarnya.

Baca Juga :
Peluang Besar Industri Otomotif saat Rupiah Melemah
Warga Jakarta Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif Khusus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Kubu Nadiem Makarim Surati MA hingga DPR RI
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Kenali Modus Ganjal Mesin ATM dan Cara Menghindarinya
• 15 jam lalukompas.com
thumb
MA Tetapkan Hukuman 7 Tahun Penjara untuk Bandar Sabu Asal Mataram Lewat Putusan PK
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, Tiga Bank Syariah Jalin Kerja Sama SiPA
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TKA di Bantul Berjalan Lancar, Diikuti 12.663 Siswa SD/MI
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.