Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mempercepat langkah menghadapi ancaman eksploitasi konten jurnalistik oleh platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ditargetkan rampung tahun ini sebagai “tameng hukum” untuk melindungi karya pers sekaligus menjaga keberlangsungan industri media.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen tersebut usai berdiskusi dengan Dewan Pers dan berbagai asosiasi media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah menilai tekanan dari ekosistem digital semakin nyata, terutama terkait penggunaan konten tanpa kompensasi yang adil.
“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi membantu mempercepat informasi, tapi di sisi lain kita berharap kehadiran mereka memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media,” tegas Supratman kepada awak media.
Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi secara tegas dalam sistem hukum.
Karena itu, pemerintah mendorong pengaturan yang jelas terkait mekanisme lisensi dan royalti agar industri pers tidak terus dirugikan dalam rantai distribusi digital.
Di sisi legislasi, proses revisi disebut sudah memasuki tahap krusial. Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kini menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Dalam waktu dekat tim pemerintah sebenarnya sudah siap, materinya sudah siap. Cuman menunggu surat Presiden untuk penunjukan wakil pemerintah untuk menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” jelasnya.
Selain fokus pada perlindungan karya jurnalistik, revisi ini juga akan menyasar pembenahan sistem pengelolaan hak di sektor kreatif lain, termasuk penataan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO), yang selama ini dinilai belum optimal.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Karena kan bukan, ini terlalu banyak, organisasi soal CMO, lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali, ya,” ujar dia.
Dukungan terhadap percepatan revisi ini datang dari berbagai elemen industri pers, mulai dari Dewan Pers hingga asosiasi seperti AMSI, IJTI, dan perwakilan televisi swasta.




