Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan pelanggaran di sejumlah titik wilayah hukum Polda Metro. Penindakan dilakukan dengan menggunakan handheld e-TLE guna merekam setiap pelanggaran yang ditemukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kegiatan penindakan pelanggaran dilakukan hari ini, Kamis (23/4/2026). Beragam pelanggaran yang ditindak mulai pemotor yang tidak menggunakan helm hingga parkir liar.
"Pelanggaran tidak pakai helm, tidak pakai pelat nomor, pelat nomor ditutup, boncengan lebih dari satu, dan parkir sembarangan," jelas Ojo kepada wartawan, Kamis (23/4).
Ojo menyampaikan, dari hasil penindakan, total ada 471 pelanggaran yang tertangkap handheld e-TLE. Kemudian, pelanggaran yang tervalidasi atau benar-benar terjadi berjumlah 296 pelanggaran.
Sementara, lanjut Ojo, untuk yang dikonfirmasi dari hasil capture dan validasi mencapai 201 pelanggaran.
"Ter-capture jumlah pelanggaran yang terekam, tervalidasi hasil capture yang dianggap sah, terkirim adalah yang tervalidasi kemudian masuk ke sistem e-TLE nasional. Angka tersebut bergerak terus, angka tersebut secara realtime sesuai bekerjanya sistem," ujarnya.
Simak juga Video 'E-TLE Nasional Presisi: Transformasi Digital Korlantas untuk Hukum Berkeadilan':
(kuf/wnv)





