DKI Tebar Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen pada 2026, Ini Besarannya

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 persen pada 2026. Diskon ini diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, menyebut keringanan tertinggi sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Insentif diberikan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Advertisement

BACA JUGA: PLN Cari Penyebab Gangguan di 13 Gardu Induk yang Bikin Jakarta Mati Listrik

“Kita memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei. Jadi, semakin cepat bayarnya semakin gede diskonnya karena dengan periode 2 bulan pertama setelah SPPT terbit kita memberikan diskon 10 persen,” kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Selanjutnya, keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026.

“Tanggal 30 September 2026 adalah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PBB,” ucap Lusiana.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple turunkan spek iPhone 18 hingga Devil Wears Prada 2 dituduh rasis
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Heri Herdiawanto: Karakter Tegas pada Peradilan Militer Bagian dari Sistem Pembinaan Prajurit
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Spesial Peringati Hari Transportasi Nasional: Tarif MRT, LRT dan Transjakarta hanya Rp 1
• 6 jam lalunarasi.tv
thumb
Usut Laporan terhadap Ade Armando-Permadi Arya, Polda Metro Bakal Analisa Barang Bukti
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Bidik Pangkas 33.000 Ton Sampah per Hari dari PSEL
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.