Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 persen pada 2026. Diskon ini diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, menyebut keringanan tertinggi sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Insentif diberikan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Advertisement
“Kita memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei. Jadi, semakin cepat bayarnya semakin gede diskonnya karena dengan periode 2 bulan pertama setelah SPPT terbit kita memberikan diskon 10 persen,” kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Selanjutnya, keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026.
“Tanggal 30 September 2026 adalah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PBB,” ucap Lusiana.




