Diperiksa KPK Tiga Kali, Khalid Basalamah Balikkan Uang Rp 8,4 Miliar

republika.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berhubungan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal itu dikatakan Khalid setelah diperiksa sebagai saksi perkara kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Dia menyebut, ada beberapa bos travel haji maupun ketua asosiasi lainnya yang mengembalikan uang seperti dirinya. 

Baca Juga
  • KPK Sebut Praktik Korupsi Masih Rawan Terjadi di Pemkab Pati
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Ditahan KPK, Uang Ratusan Juta Disita
  • KPK: Bupati Diciduk di Pendopo Tulungagung Saat Terima Setoran

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan PT Muhibbah ialah perusahaan travel haji yang menawarkannya membawa jamaah dengan visa resmi. Khalid melakukan itu meski sebelumnya membawa jamaah memakai kuota furoda. Tetapi, ia mengaku, tak mengetahui mengenai urusan visa yang ditawarkan Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Khalid menyebut uang yang sudah dipulangkan ke KPK ialah uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Dia merasa tidak mengetahui asal uang itu. Khalid menyerahkannya kepada KPK setelah diminta penyidik ketika diperiksa. 

"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ucapnya.

Selain itu, Khalid menepis disebut kucuran aliran uang haram dalam kasus kuota haji. Khalid merasa terdaftar sebagai jamaah PT Muhibbah dan tidak mengetahui soal visa haji yang ternyata bermasalah. Dia merasa tak punya hubungan dengan para tersangka. 

Sedangkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengkonfirmasi Khalid sudah mengembalikan uang itu seperti halnya dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain. "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujar Budi.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UU PPRT Disahkan, Yosef Nggarang Sebut Negara Perkuat Perlindungan HAM Sektor Domestik
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Ahli Kesehatan Bongkar Cara Lindungi Tubuh Saat El Nino Melanda
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Puan Maharani Soroti Meningkatnya Tekanan Sosial di Balik Kecurangan UTBK 2026
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati Jakarta Kembalikan SPDP yang Sudah 2 Tahun
• 1 jam laludisway.id
thumb
Dua Rival Bebuyutan Megawati Hangestri Resmi Perkuat Juara Bertahan V League untuk Gelaran Liga Voli Korea Musim Depan
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.