JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara terkait pengembalian uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan tidak hanya Khalid, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji lainnya.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK
Meski begitu, ia mengatakan masih terdapat PIHK yang belum mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebab itu, Budi mengimbau kepada PIHK lain untuk kooperatif dan mengembalikan uang terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji,
"KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegasnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut penjelasannya uang yang dikembalikan ke KPK itu, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata. Mesi begitu ia mengaku tak mengetahui perihal uang yang dimaksud.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalud usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- khalid basalamah
- pengembalian uang
- kasus korupsi kuota haji
- pihk
- biro haji





