JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik.
“Terkait usungan capres cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, gagasan tersebut sejalan dengan fungsi utama partai politik dalam sistem demokrasi, yakni melakukan kaderisasi untuk menyiapkan pemimpin nasional.
“Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” ujar Kholid.
Baca juga: Mungkinkah Syarat Capres dari Kader Partai Diterapkan di Sistem Politik Indonesia?
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik.
Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Ganjar: Wajibkan Capres Ikut Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik.
Antara lain belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, tidak adanya roadmap pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan kaderisasi partai.
KPK juga mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




