KPK Sarankan Capres-Cawapres Harus Kader Partai, PKS: Ini Usulan Baik

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik.

“Terkait usungan capres cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, gagasan tersebut sejalan dengan fungsi utama partai politik dalam sistem demokrasi, yakni melakukan kaderisasi untuk menyiapkan pemimpin nasional.

“Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” ujar Kholid.

Baca juga: Mungkinkah Syarat Capres dari Kader Partai Diterapkan di Sistem Politik Indonesia?

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik.

Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Salah satu poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Ganjar: Wajibkan Capres Ikut Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik.

Antara lain belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, tidak adanya roadmap pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan kaderisasi partai.

KPK juga mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
22 Alat Berat di TPA Burangkeng Setop Beroperasi, Penataan dan Pengolahan Sampah Terganggu
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Batas Masa Jabatan Ketum Ditolak Parpol, Tak Ideal di Indonesia?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Rupiah Melemah, Anggota DPR: Ini Alarm bagi Pemerintah
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jaksa Tuntut Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol 30 Tahun karena Memprovokasi Rezim Kim Jong-un
• 12 menit lalukompas.tv
thumb
Pengemudi Mobil Lansia Tabrak Depot Air Isi Ulang di Jakbar, Satu Orang Terluka
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.