Polisi mengamankan warga negara Italia berinisial GI yang mengamuk saat ditilang di Denpasar, Bali. Polresta Denpasar merekomendasikan agar Imigrasi melakukan pendeportasian terhadap GI.
Dilansir detikBali, Jumat (24/4/2026), Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan GI telah diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum. Leonardo berharap langkah itu dapat memberikan efek jera.
"Kami tidak akan menoleransi setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini bentuk keseriusan kami bersama instansi terkait dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Leonardo.
GI ngamuk di Jalan Mahendradata, Denpasar, Rabu (22/4), sekitar pukul 13.00 Wita. GI awalnya disetop polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni tidak memakai helm.
Saat dihentikan petugas, GI justru melawan polisi. Leonardo mengatakan pihaknya langsung menangkap GI setelah peristiwa itu terjadi.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)





