Kemenhaj Amankan 13 WNI yang Coba Lakukan Haji Ilegal dari Bandara Soetta dan Kualanamu

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa terdapat 13 warga negara Indonesia atau WNI yang mencoba haji ilegal atau berangkat haji tanpa visa resmi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Maria Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Khusus Penanganan Haji Ilegal, yang bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi, telah mengamankan 13 orang WNI yang mencoba berangkat haji secara ilegal.

Mereka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kualanamu, Medan. Kemenhaj dan Satgas menemukan bahwa 13 orang tersebut menggunakan dokumen tidak resmi dan mencoba terbang ke Arab Saudi.

"Hingga saat ini, data yang kami peroleh dari Ditjen Pengendalian [Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj], hingga tanggal 25 April 2026 sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan," ujar Maria melalui konferensi pers pada Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, modus penawaran haji tanpa antre semakin marak dan kian meresahkan. Kemenhaj pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi," ujar Maria.

Baca Juga

  • Jemaah Haji Indonesia Tempati 177 Hotel di Makkah, Terbagi ke Lima Wilayah
  • Inna Lillahi, Jemaah Haji asal Solo Wafat di Madinah
  • Mahasiswa Al Azhar Mesir jadi Tenaga Pendukung Petugas Haji, Siap Layani Jemaah RI

Kemenhaj memaparkan bahwa terdapat beberapa jenis visa untuk masuk ke Arab Saudi, tetapi visa-visa lain itu tidak bisa digunakan untuk berhaji, seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis.

Maria juga menegaskan bahwa terdapat sanksi berat bagi mereka yang kedapatan melakukan haji tanpa visa resmi. Bukan hanya pihak Indonesia yang melakukan penindakan, tetapi juga otoritas Arab Saudi.

"Setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Ini tentu bukan hal yang sepele, dan kami mohon agar masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujar Maria.

Berdasarkan data keberangkatan jemaah ke Tanah Suci dari Kemenhaj, hingga Jumat (24/4/2026) sudah terdapat 56 kloter terdiri dari 22.051 jemaah haji yang sudah berangkat ke Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.747 jemaah dari 45 kloter telah tiba di Madinah, Arab Saudi. Jemaah lainnya masih dalam penerbangan hingga data tersebut direkap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perayaan King’s Day di Jakarta Soroti 25 Tahun Kerja Sama Air Indonesia–Belanda
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Jenis Pelukan dan Maknanya
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sepi Peminat, Perpustakaan Mini Taman Jakarta Hadapi Tantangan Minat Baca dan Perawatan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Tidak Minta Maaf, Rudy Mas’ud Malah Bicara Takdir usai Demo Besar di Kaltim
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.