VIVA –Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Arasha menjadi sorotan publik. Saat ini penyelidikan terhadap daycare tersebut terus bergulir.
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penggerebekan pada Jumat 24 April sore merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut yang menyaksikan praktik pengasuhan non-manusiawi secara langsung.
"Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia dikutip dari portal resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 26 April 2026.
Kompol Rizky Adrian, menambahkan bahwa rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun. Berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Selain dugaan kekerasan, Kompol Rizky Adrian menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksakan untuk diisi oleh 20 anak.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," ujar Kompol Rizky Adrian.
Temuan medis menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebut bahwa daycare tersebut tidak berizin. Ia menyatakan saat ini pihaknya fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
"Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA," ujar Retnaningtyas.





