Pemerintah Beri Insentif Pajak Tiket Pesawat

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

PMK Nomor 24 Tahun 2026 Resmi Bebaskan PPN Tiket Kelas Ekonomi Guna Mitigasi Lonjakan Harga Avtur

Pemerintah Indonesia meluncurkan intervensi fiskal strategis untuk meredam lonjakan harga transportasi udara di tengah ketidakpastian harga energi global. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menjelaskan, Otoritas resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik.

Peraturan ini disusun  sebagai respons atas melambungnya harga avtur yang kini berkontribusi hingga 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. 

Tanpa intervensi ini, masyarakat dikhawatirkan akan memikul beban biaya perjalanan yang terlalu tinggi, yang berpotensi menghambat konektivitas nasional.

Stabilisasi Tarif di Tengah Krisis Energi


(Foto Ilustrasi: TVRINews.com/FY)

Kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga ambang batas kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen. 

Dengan skema PPN DTP, komponen tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak lagi dibebankan pajak kepada konsumen, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Fasilitas ini memiliki masa berlaku yang spesifik, yakni selama 60 hari sejak satu hari setelah regulasi diundangkan. 

Periode singkat ini dimaksudkan agar dampak stimulus ekonomi dapat dirasakan secara instan oleh pengguna jasa transportasi udara.

Akuntabilitas dan Fokus Sasaran

Dalam laporannya, yang dikutip lama resmi kemenko  perekonomian RI, pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi segmen yang paling banyak diakses oleh masyarakat luas. 

Sementara itu, layanan penerbangan di luar kelas ekonomi tetap mengikuti ketentuan perpajakan normal.

"Badan usaha angkutan udara diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan guna menjamin akuntabilitas fiskal," tulis keterangan resmi pemerintah dalam regulasi tersebut.

Sinergi Kebijakan Perhubungan

Langkah fiskal ini melengkapi kebijakan teknis yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2026. 

Regulasi tersebut telah menyesuaikan ambang fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler guna mengakomodasi kenaikan biaya operasional industri.

Kombinasi antara penyesuaian biaya tambahan dan insentif pajak ini diharapkan menjadi "jalan tengah" yang adil. 

Di satu sisi, pemerintah mendukung keberlangsungan industri penerbangan agar tidak kolaps akibat tekanan harga energi, dan di sisi lain, memastikan aksesibilitas transportasi bagi publik tetap terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi antarwilayah.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ledakan di Kolombia: 14 Tewas, Puluhan Luka-Luka
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Serunya Lari Bareng Teman kumparan di CFD Jakarta
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Iran Tegaskan Tolak Berunding di Bawah Tekanan dan Blokade AS
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karyawan Samsung Tuntut Kenaikan Gaji, Aksi Protes Turunkan Produksi Shift Malam di Pabrik Korea Hingga 58%
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Atalia Praratya Desak Pemerintah Jemput Bola Jaring Anak Jalanan Masuk Sekolah Rakyat
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.