13 Orang Jadi Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," ujar Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, Minggu, 26 April 2026.

Eva menjelaskan, pengkajian bukti dan keterangan saksi merupakan tahap penting sebelum penetapan tersangka. Proses ini dilakukan dengan melibatkan aparat dari Polda DIY.
 

Baca Juga :

 
Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta Didata Ulang Buntut Kasus Daycare Little Aresha
 
Polisi belum menjelaskan detail identitas tersangka dalam kasus itu. Namun, informasi menyebut tersangka tak hanya pelaku di lapangan, melainkan menjangkau manajemen daycare.

"Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing. Perkembangan lengkap akan kami sampaikan dalam rilis resmi," ujar Eva.

Para tersangka dijerat pasal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bukan hanya kekerasan fisik, kasus di Daycare Little Aresha juga terjadi dugaan penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak.


Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik


Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mencatat total ada sebanyak 103 anak pernah dititipkan di Daycare Aresha dengan alamat di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Di sisi lain, Pemerintah DIY menyatakan memberikan pendampingan dari berbagai aspek bagi korban maupun orang tua. Pendampingan itu diberikan secara gratis. 

Selain itu, pemerintah setempat juga menyatakan melakukan evaluasi dan penyisiran perizinan lembaga serupa di kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Contoh Pedagang Tangguh dari Metro Lampung
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pungli Sopir Pikap di Thamrin City, Pelaku Paksa Mobil Berhenti hingga Bikin Macet
• 56 menit lalukompas.com
thumb
Menjaga nadi industri dari gangguan suplai plastik
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Jatim Siap Dukung Proyek Tanggul Laut Pantura
• 45 menit lalutvrinews.com
thumb
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perusahaan
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.