JK Bertemu Pimpinan Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
JK Bertemu Pimpinan Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan AgamaNasional | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 09:31

JAKARTA - Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu puluhan pimpinan ormas islam pada Selasa (28/4/2026) malam. Pertemuan ini untuk memberikan dukungan terhadap JK terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin turut hadir dalam acara tersebut. Menurut dia, setidaknya terdapat 40 tokoh dan pimpinan ormas Islam yang hadir. 

"Didasari oleh rasa tak enak di kalangan tokoh-tokoh Islam bahwa terakhir ini yang banyak membela Bapak Jusuf Kalla adalah para tokoh-tokoh Kristiani, baik PGI, dari PGI maupun KWI," kata Din. 

"Maka pimpinan ormas-ormas Islam merasa tergerak untuk bersilaturahim membicarakan apa yang terjadi terakhir ini, khususnya atas Bapak Jusuf Kalla," katanya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada JK hanya sebatas kontroversi yang menimbulkan kegaduhan. 

"Pengaduan sekelompok warga masyarakat ke polisi  yang menuduh Bapak Jusuf Kalla melakukan penistaan agama dari ceramah beliau pada bulan suci Ramadan di masjid Kampus UGM ini telah menimbulkan kontroversi, hiruk-pikuk," ujarnya. 

Baca Juga:Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong

Din menilai, sosok JK sudah dikenal sebagai tokoh perdamaian. Bukan sekadar di Indonesia, tapi juga diakui di internasional. 

"Tentu bangsa Indonesia dan umat Islam, ya, tidak terpengaruh, karena mereka mengetahui pasti Bapak Jusuf Kalla adalah tokoh perdamaian tidak hanya di Indonesia, juga di dunia. Beliaulah yang mengambil prakarsa mendamaikan kasus Poso dan kasus Ambon di awal reformasi Indonesia," ucapnya. 

Ia melanjutkan, tuduhan tersebut ia nilai sebagai upaya menyebar fitnah terhadap JK. Ia kemudian berbicara hal tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. 

"Maka sungguh tuduhan dari orang-orang tersebut adalah sebuah upaya penyebaran fitnah yang tidak bisa ditolerir. Maka harus diselesaikan secara hukum," tuturnya.  

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Managemen Green SM Diperiksa Terkait Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Sopir Green SM yang Sebabkan Temperan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek Ditahan, Tersangka?
• 2 jam laludisway.id
thumb
Korlantas Gelar Pelatihan ETLE Handheld, Perkuat Penegakan Hukum Digital
• 15 jam laludetik.com
thumb
H-2 Deadline SPT 30 April 2026, DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Divonis Pekan Depan, Terdakwa Kasus LNG Minta Atensi Presiden
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.