JAKARTA, DISWAY.ID – Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers dan Haksono Santoso atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penghentian itu dilakukan karena kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:BGN Copot Korwil SPPG Buntut Skandal Upeti dengan Oknum Anggota DPRD
Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver, Kamis, 30 April 2026.
Juniver menambahkan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adapun objek pelaporan yakni penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT KSM.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
BACA JUGA:Diwakili Eng Hian, PBSI Minta Maaf Indonesia Gagal Total di Thomas Cup: Ke Mana Fadil Imran?
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Juniver menyatakan, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak mana pun yang berkaitan dengan utang PT KSM.
PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT MMI milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan TersangkaMeski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik, yakni tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019, termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
- 1
- 2
- »





