Seorang pengendara motor melakukan aksi tidak terpuji, menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien. Ulah bang jago itu kini berujung ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB.
Kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Percekcokan terjadi.
"Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" kata pemotor tersebut.
Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga mengancam perekam video.
"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.
Sebagai informasi, aturan soal ambulans ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 134 bagian ke delapan yang menjelaskan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.
(mea/rfs)




