Ulah Bang Jago Halangi Ambulans di Depok Berujung Ditangkap Polisi

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pengendara motor melakukan aksi tidak terpuji, menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien. Ulah bang jago itu kini berujung ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB.

Kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Percekcokan terjadi.

Baca juga: Alasan Kru Polisikan Pemotor yang Halang-halangi Ambulans di Depok

"Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?" kata pemotor tersebut.

Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga mengancam perekam video.

"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.

Sebagai informasi, aturan soal ambulans ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 134 bagian ke delapan yang menjelaskan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.




(mea/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Proposal Iran Tak Dapat Diterima, Teheran Balas dengan Ancaman
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penilaian Juri Diprotes Peserta, MPR Pastikan Evaluasi Sistem LCC Empat Pilar
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Komisi II Tegaskan Revisi UU Pemilu Disusun DPR, Opsi Skema PT Sedang Dibahas
• 13 jam laludetik.com
thumb
Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum 1 AFI, Novel Leonardo Ingin Maksimalkan Potensi Grassroots Futsal Indonesia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Tujuh Tahun Penantian, Impian di Usi Senja, Sali Binti Bando Catat Sejarah JCH Tertua Jeneponto
• 12 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.