Banyak Hal Belum Terjawab di Balik Penggerebekan Eksportir Motor Ilegal

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah hal masih harus diungkap oleh polisi seusai penggerebekan gudang sepeda motor ilegal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Sejumlah pihak mendesak agar polisi dapat segera mengungkap pihak lain yang terlibat, lantaran modusnya rapi dan tidak mungkin hanya dilakukan oleh seorang pelaku.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan mengatakan, polisi harus mengungkap dalang dan pihak lain yang terlibat dalam ekspor sepeda motor ilegal tersebut. Bukan tidak mungkin ada orang kuat dan berpengaruh yang mendalangi dan terlibat dalam ekspor motor ilegal ke dua negara tersebut. Sebelumnya, polisi hanya menetapkan WS, Direktur PT Indobike Dua Enam (Indobike 26), sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya yakin tersangka WS tidak bermain sendiri, ada banyak pihak di baliknya," ujar Edison saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, setidaknya ada 1.494 motor yang disita sebagai barang bukti. Dari aktivitas yang telah berlangsung sejak empat tahun silam, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.

Ribuan motor itu disimpan di sebuah gudang  yang sangat tertutup dari jangkauan orang luar. Motor yang berada di sana tampak masih baru walau telah berdebu. Tidak hanya motor, di gudang yang sama juga ada beberapa bagian onderdil motor yang sengaja dipereteli ke beberapa bagian seperti bagian ban, knalpot bahkan mesin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk tersangka WS, bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak 2022 dan setidaknya ada 99.000 unit sepeda motor yang sudah diekspor ke dua negara yakni Tahiti di Pasifik Selatan dan Togo di Afrika Barat.

Menurut Edison, penggelapan motor hingga ribuan unit membutuhkan peran banyak pihak. Bahkan, kemungkinan melibatkan orang berpengaruh. Hal itu karena mulai dari leasing, surveyor hingga pihak yang melakukan ekspor ke luar negeri sudah tersistem secara baik. "Bisa jadi ada oknum dari Bea Cukai atau instansi lain yang terlibat," katanya.

Baca JugaEkspor Ribuan Motor Ilegal, Negara Dirugikan hingga Rp 177 Miliar

Apalagi, aksi ini menggunakan data pribadi orang lain untuk melancarkannya. "Tidak mungkin, WS melakukannya sendiri. Ini sudah melibatkan jaringan besar," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya, menurut Edison, seharusnya sudah memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengungkap kasus ini secara lebih rinci. Namun, ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini, sebab polisi baru bisa membongkar kasus ini setelah pelaku beroperasi dengan leluasa selama empat tahun. "Di mana fungsi pengawasan dan Bhabinkamtibmas di wilayah itu," ujarnya.

Sosiolog kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto mengatakan, ada beberapa unsur atau pihak yang berperan dalam kasus ini. Ada yang bertugas mencari dan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP), menjadi penadah, mengirimkan barang, mencari pembeli, serta memberikan dana. "Jadi tidak mungkin jika tersangkanya hanya satu," katanya.

Baca JugaModus 99.000 Sepeda Motor Ilegal Diekspor ke Tahiti dan Togo

Terkait baru satu tersangka yang ditetapkan, lanjut Soeprapto, itu menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Biasanya memang dicari dan ditetapkan dulu satu tersangka beserta bukti-bukti dan saksi-saksinya. Tujuan awalnya untuk mengindikasikan adanya tindak pidana di balik aktivitas ini," ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, barulah dilacak dan ditelusuri secara lebih dalam siapa saja yang terlibat. "Repotnya jika ternyata ada pihak yang memiliki power (kuasa) sebagai the untouchable people by law (orang yang sulit disentuh hukum)," ucap Soeprapto.  

Karena itu, Soeprato berharap penyidik lebih teliti menangani kasus ini. Kemungkinan ada oknum petugas Bea Cukai yang terlibat. Namun, bisa saja pihak Bea Cukai juga tidak mengetahui hal tersebut.

"Hal ini sangat tergantung pada kelihaian bagian pengirimannya, di mana salah satu strateginya dengan cara memreteli bagian bagian tertentu sehingga bisa mengecoh pihak Bea Cukai," ujarnya.

Cara ini pernah dilakukan saat terjadi kasus impor mobil "Singapuran". Para pengimpor biasanya memotong body (tubuh) mobil dengan gergaji setipis mungkin (satu milimeter) dengan tujuan pertama, memudahkan pengiriman ke Indonesia, dan tujuan kedua, agar saat disambung lagi tidak mengalami deformasi atau perubahan bentuk, sehingga pembelinya tidak tahu bahwa itu sebetulnya mobil ilegal.

Modus penggelapan

Mengenai modus ekspor motor ilegal ini, Kepala Sub-Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Noor Marghantara mengatakan, pelaku mendapatkan unit motor dari delaer melalui perantara. Pemesanan itu dilakukan dengan menggunakan nama atau KTP orang lain. Ketika kendaraan itu masih dalam status kredit (jaminan fidusia), kendaraan itu diekspor ke luar negeri.

"Yang kami dapat diekspor ke Tahiti dan Togo, namun bukan tidak mungkin ada negara lain yang menjadi pasar," ujar Noor.

Dia mengatakan, setelah menetapkan satu orang tersangka yakni WS, polisi berfokus untuk mengungkap siapa pihak yang menyalurkan motor ke gudang penyimpanan.

Dari pengakuan tersangka, ada perantara yang menyalurkan motor dari dealer ke pengepul. Lalu, pengepul ini mengirimkan unit ke gudang penyimpanan. Untuk mendapatkan motor tersebut, pelaku menggunakan data pribadi milik orang lain. Asal-usul kendaraan sebagian besar diperoleh dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia.

"Sementara masih didalami apakah pemilik data tersebut langsung mengajukan permintaan pembiayaan atau ada unsur penggunaan ilegal akses di mana proses peminjaman dana dari perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik data," ujar Noor.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sekitar 150 kendaraan dibeli atas nama orang lain. Hanya saja ucap Noor, pihaknya belum menyasar pada pemilik KTP. "Kita belum menyentuh pada nama KTP, tetapi masih merentet peristiwa  untuk menguak pihak yang  mengirim kendaraan ke gudang ini," katanya.

Terkait proses ekspor, ujar Noor, pelaku mengirimkan dalam bentuk utuh dan sudah dipereteli ke sejumlah bagian. Tujuannya agar daya tampung lebih besar sehingga akan lebih banyak motor yang diekspor. Kendaraan itu akan dirakit kembali di negara tujuan. Dari kegiatan ilegal ini, pelaku untung hingga Rp 29 miliar dalam empat tahun operasi.

Sepeda motor menjadi komoditas menjanjikan karena bukan termasuk barang yang dibatasi kuota ekspornya. "Jaringan ini juga telah memiliki izin ekspor karena pengiriman dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan ekspor," ujar Noor.

Baca JugaSepeda Motor Hilang dalam Semalam, Sindikat Bergerak Lintas Pulau

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin berkomitmen mengungkap jaringan eksportir sepeda motor ilegal ini. Kasus ini harus diungkap lantaran merugikan negara hingga Rp 177 miliar. Selain itu, tindakan pelaku juga merugikan warga yang datanya dicatut. Warga berpotensi tidak bisa menggunakan datanya lagi karena sudah tersandung masalah lantaran digunakan sebagai jaminan fidusia.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini  dan mengungkap jaringan mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, maupun eksportinya," kata Iman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Mau Pangkas Bunga KUR Jadi 5 Persen, OJK Tegaskan Ini
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Negosiator AS Sebut Kesepakatan Damai dengan Iran Kini Jauh Lebih Sulit ketimbang Era Obama
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Stretch Mark Bukan Musuh Kenali Growth Marks yang Sering Bikin Insecure!
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Billie Eilish dan Nat Wolff Go Public di Momen Red Carpet Hit Me Hard and Soft
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Berencana Lakukan Tax Amnesty Lagi
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.