jpnn.com, JAKARTA - Putusan terhadap Ibrahim Arief atau Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook menegaskan satu hal krusial, yakni dakwaan yang dibangun jaksa terbukti di pengadilan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, substansi putusan justru memperkuat bahwa konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum berdiri di atas pembuktian yang sah dan teruji di persidangan.
BACA JUGA: Surat dari Diaspora: Kasus Ibam dan Alasan Kami Tak Pulang
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji.
BACA JUGA: Menjelang Sidang Pleidoi, Tagar #KawalIbam dan #IbamChromebook Trending di Medsos
Ia menegaskan, perdebatan yang hanya berpusat pada disparitas antara tuntutan dan putusan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap cara kerja sistem peradilan pidana.
Menurut Suparji perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum.
BACA JUGA: Ibam Beri Pengakuan Mengejutkan, Disuruh Seret Orang Atas sebelum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Hal itu justru mencerminkan adanya ruang penilaian independen dalam mewujudkan keadilan.
“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, jaksa dan hakim menjalankan peran yang berbeda, tapi saling melengkapi.
Jaksa menyusun dan membuktikan perkara secara maksimal di persidangan, sementara hakim memberikan putusan berdasarkan keyakinan hukum yang independen.
Lebih jauh, putusan ini juga menjadi penanda bahwa jaksa tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor strategis seperti pendidikan.
Penanganan kasus Chromebook menunjukkan bahwa setiap indikasi penyimpangan tetap diproses secara serius melalui mekanisme hukum.
“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Suparji.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari tinggi atau rendahnya hukuman, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum membuktikan suatu tindak pidana di hadapan pengadilan.
Dalam perkara Chromebook, hal tersebut telah terjawab. Dakwaan jaksa terbukti, proses peradilan berjalan, dan hakim memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




