Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial IAJ (60 tahun) ditangkap polisi usai diduga memperkosa salah satu santriwatinya. Modus pelaku adalah menikahi siri korban secara fiktif.
"Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," ujar Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5).
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak senonoh dari IAJ kepada korban. Saat itu, korban sedang pulang liburan pondok.
"Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026," jelas dia.
Pemerkosaan ini diduga terjadi sejak April 2025, di gudang pesantren tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali," ungkap Hadi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk melaporkannya ke Polres Jepara.
"Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait," tegas Hadi.
Pelaku DipecatSementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah memecat tersangka sebagai pengajar.
"Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman," kata Akhsan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan.
Kiai cabul itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.





