MK Tolak Uji Materiil UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia

cnbcindonesia.com
15 jam lalu
Cover Berita
Foto: Potret IKN pada tanggal 11 April 2026. (Instagram/IKN_id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Baca: Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terkuak, Otorita IKN Buka Suara



Sebagaimana dilansir situs resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Terkait hal ini, menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Bahwa pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, sambung Adies, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Berkenaan dengan waktu dimaksud, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Sehingga sangat dimungkinkan bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas Adies.

Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.


Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Pantura Dalam Kondisi Genting, Tanah di Demak Turun 20 Cm Per Tahun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga dan Manajemen Vida View Bersitegang Soal IPL dan P3SRS
• 7 jam laluharianfajar
thumb
CCTV Tak Mampu Membayar Biaya Penyiaran Piala Dunia 2026, Warganet Menganalisis Kebenaran di Baliknya 
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
DPD RI Nilai Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Coreng Kebebasan Berekspresi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Maut di Sunter Agung: Gerbang Terkunci, Api Sudah Besar
• 8 jam laludisway.id
thumb
Tragis! Seorang Pria di Kebumen Habisi Istri dan Mertua, Motifnya Masih Misterius
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.