JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).
Demikian Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono.
Di samping itu, kata Pramono, keputusan MK tersebut memang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab hingga saat ini, penyebutannya masih Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: KPK Periksa 2 Ajudan Dalami Aktivitas Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hakim MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 adalah Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Dengan putusan ini, MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Baca Juga: Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Terindikasi Terlibat Judi Online
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pramono anung
- gubernur jakarta pramono anung
- dki jakarta
- dki jakarta ibu kota
- keppres ibu kota





