JAKARTA, KOMPAS – Kondisi perdagangan orang di Indonesia dari tahun ke tahun, semakin mengkhawatirkan dan berada pada tingkat darurat. Korbannya menyebar di sejumlah wilayah di Tanah Air, baik kasus yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri.
Karena itu, negara tidak boleh lagi absen dalam melindungi martabat warga negara yang kian terancam oleh sindikat yang bekerja secara sistematis. Perlu ada upaya bersama menghentikan arus manusia yang diperdagangkan di luar negeri terutama anak-anak muda yang dikirim ke Kamboja dan sekitarnya-yang kian sulit dibendung, karena berbagai iming-iming dari sindikat perdagangan orang.
Menyikapi kondisi tersebut, Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) yang terdiri dari para pemimpin dan aktivis lintas iman dari berbagai daerah di Indonesia, mendesak Presiden menghentikan perdagangan orang dan segera mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang menjadi perhatian publik di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah juga diminta segera mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban perdagangan orang seperti Mariance Kabu asal Kupang yang disiksa majikan di Malaysia (kasus sudah 12 tahun, namun belum ada kepastian hukum). Belum lagi, kasus pekerja rumah tangga asal NTT di Medan, kasus di Eltras di Maumere, Sikka, NTT, kasus perbudakan di Sumba, dan kasus-kasus diberbagai wilayah Indonesia.
“Kondisi ekonomi dalam negeri dan ketiadaan lapangan pekerjaan, menjadi faktor pendorong utama warga terjebak sindikat perdagangan orang,” ujar Imelda Sulis Setiawati Seda, dari Sumba, NTT, saat membacakan pernyataan pers, JAITPO, Rabu (13/5/2026) di Jakarta.
Selama tiga hari, Sejak Senin (11/5/2926), puluhan aktivis dan pemimpin lintas iman mengikuti workshop Jaringan Lobi dan Advokasi Masalah TPPO, yang diselenggarakan Institut Dialog Antariman di Indonesia (Interfidei DIAN). Mereka menyampaikan sindikat TPPO yang kian merajalela di berbagai daerah, sehingga kasus TPPO terus meningkat. Sejumlah perempuan dan anak, menjadi korban TPPO dalam negeri, sementara anak-anak muda terus dikirim ke luar negeri menjadi pekerja di perusahaan penipuan daring (scam) dan judi daring.
Sejumlah pembicara dari kementerian/lembaga memberikan materi pada kegiatan tersebut, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hak Asasi Manusia, DPR, Polri, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan para pemimpin organisasi lintas agama.
Pernyataan pers bertajuk “Darurat Perdagangan Orang: Negara absen, Sindikat berkuasa, Rakyat Dijual!", yang dibacakan bergantian Imelda dan Crisna Akbar dari Aceh, JAITPO menyoroti kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya dari eksploitasi. “Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan lindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan bagai barang dan bahkan dijadikan budak,” tegas Imelda.
JAITPO juga menyoroti, bagaimana lemahnya regulasi baik UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO mupun UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang hingga kini dinilai tidak mampu menjerat sindikat TPPO yang semakin canggih.
Karena itu, JAITPO mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi UU TPPO agar harmonis dengan KUHP baru dan mampu merespons pola perdagangan orang yang kini bersifat trans-nasional dan sangat terorganisir.
Disisi lain, aparat penegak hukum dinilai tidak serius menangani kasus-kasus perdagangan orang, sehingga banyak kasus TPPO yang berhenti atau berjalan lambat. Kendati demikian, JAITPO mengapresiasi sejumlah aparat yang bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, imparsial, serta setia menjaga sumpah jabatan.
Selain itu, JAITPO mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap UU TPPO agar harmonis dengan KUHP baru dan mampu merespons pola perdagangan orang yang kini bersifat trans-nasional dan sangat terorganisir.
Karena itu, Jaringan Antar-Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan untuk berkomitmen mendorong dan mengawal perubahan regulasi serta penuntasan kasus-kasus perdagangan orang.
”Jaringan lintas iman harus keluar dari kegiatan formalitas dan mulai menempuh jalan nyata menuju masyarakat untuk mendorong negara bertindak. Ini adalah suara kenabian yang menyampaikan kerahmatan Allah,” ujar Pdt. Marhaeni Mawuntu dari Manado.
Pater Marselinus Vande Raring SVD, dari Kupang berharap Presiden sebagai kepala negara turun tangan dan memastikan keamanan setiap warga negara. “Bagaimana Presiden bisa merasa nyaman ketika warganya dieksploitasi, diperdagangkan? Presiden harus bertindak untuk melindungi, memperjuangkan hak-hak dan martabat. Sebab memperdagangkan manusia, sebetulnya memperdagangkan kehormatan negara,” tegas Pater Vande.
Direktur Interfidei, Pdt. Elga J Sarapung, menyoroti hambatan utama dalam penuntasan kasus TPPO adalah adanya keterlibatan oknum di dalam institusi negara sendiri. Ia menengarai adanya praktik ‘backing’ yang membuat mafia perdagangan orang sulit disentuh hukum.
“Mafia itu luar biasa. Dan backing-an justru dari aparat. Bagaimana bisa mengurus paspor asli dengan data baru? Tidak mungkin tidak ada orang dalam,” ungkap Elga.
Hingga kini masyarakat luas masih banyak yang belum memahami bahaya TPPO karena minimnya sosialisasi dari pemerintah. “Masih banyak yang tidak tahu mengerti apa itu istilah TPPO. Bahkan ada yang bertanya pada saya apa iya di Indonesia ada human trafficking?” tegas Elga.
Suster Irena OSU menegaskan meskipun perdagangan manusia adalah kejahatan kuno, kini modusnya telah bertransformasi melalui teknologi digital. Media sosial kini menjadi alat yang mengerikan untuk menjual sesama manusia demi keuntungan materi semata.
“Bisa menjual temannya, menjual saudaranya, menjual siapapun. Semata-mata demi cuan, ini sungguh miris dan mengerikan. Sebuah kejahatan aib bagi manusia,” kata Suster Irena.
Dari perspektif kemanusiaan dan keagamaan, Pdt. Emmy Sahertian dan Pdt. Paoina Bara Pa dari NTT menyebut TPPO sebagai indikator dari ketidakadilan sosial yang paling ekstrem. TPPO adalah bentuk penghinaan tertinggi terhadap Tuhan. Paoina bahkan menekankan bahwa martabat manusia yang diciptakan Allah kini sedang dirampas oleh mafia.
Sementara itu, Noorhalis Madjid dari Interfidei mengingatkan bahwa para korban umumnya adalah masyarakat lapisan bawah yang terabaikan. “Karena negara abai sehingga mereka miskin, bodoh, mudah ditipu. Institusi agama sejatinya menyuarakan suara Tuhan untuk memanusiakan manusia dari kondisi perbudakan,” ujar Noorhalis.





