Heikal Safar Dukung Putusan MK soal Status IKN

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri Heikal Safar menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang Undang Ibu kota Nusantara (IKN) terkait status Kota Jakarta sebagai ibu kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Putusan MK tersebut. dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta, pada Selasa 12 Mei 2026,

BACA JUGA: Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Adapun Penekanan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kota Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai presiden menerbitkan keppres pemindahan ke ibu kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA: Sambangi Gedung MPR di IKN, Ahmad Muzani: Menggambarkan Keindonesiaan yang Kokoh

"Namun sampai sekarang keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan, sementara undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UUDKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai ibu kota, " ungkap Heikal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5).

Heikal mengingatkan bahwa IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang merupakan ibu kota negara baru Indonesia. 

BACA JUGA: Ahmad Muzani Puji Pembangunan IKN: Megah, Mewah, Membanggakan

"Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, selain itu Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian "Ibu Kota Negara" dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022," sambungnya.

Heikal berharap segera ada ketetapan terkait status Jakarta saat ini setelah putusan MK tersebut.

"IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental lantaran hingga saat ini keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan," ujarnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PASTI Blokir Magento, Diduga Catut Nama Produk Adobe untuk Penipuan Investasi
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pascabencana Sumatera, Pemerintah Catat Telah Bangun 19.312 Huntara
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Sebut Penurunan IHSG Usai Rebalancing MSCI Masih Normal
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.